Category Archives: Data Kependudukan
ACARA RUMAH DESA SEHAT ( RDS ) REMBUG STUNTING DESA TEGALGANDU
SARANA AIR MINUM BERSIH PAMSIMAS

PAMSIMAS adalah kepanjangan dari ( Pengadaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat ) program ini adalah program Nasional yang di galakan Pemerintah.
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan keberhasilan capaian target Millennium Development Goals sektor Air Minum dan Sanitasi (WSS-MDGs), yang telah berhasil menurunkan separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar pada Tahun 2015. Sejalan dengan itu, di Tahun 2014, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] 2015-2019.
Pemerintah Indonesia telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan komitmennya dengan meluncurkan program nasional Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019 dengan capaian target 100% akses air minum dan sanitasi bagi seluruh penduduk Indonesia. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat.
Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di wilayah perdesaan dan peri – urban. Untuk mencapai rencana Pemerintah 100% akses air bersih dan sanitasi maka diterapkan strategi sebagai berikut:
- Membangun masyarakat hidup bersih dan sehat melalui pembangunan sistem air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;
- Mengutamakan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat dalam pembangunan sistem air minum dan sanitasi;
- Melakukan sharing dana untuk pembangunan Sarana air minum dan kegiatan sanitasi di desa sasaran, apabila desa di danai APBN maka pembiayaan dibagi 70% berasal dari APBN, 10% berasal dari APBDes dan 20% berasal dari kontribusi Masyarakat baik in – cash atau in – kind. Untuk desa yang di danai APBD maka sharing dana berasal dari APBD sebesar 70%, APBDes sebesar 10% dan Kontribusi in – cash dan in – kind sebesar 20%
Selain itu kriteria desa yang dapat berpartisipasi dalam Program Pamsimas III ini di bagi menjadi 2 kategori yaitu Desa Baru yang berarti belum mempunyai akses air bersih, Desa Perluasan yang berarti sudah ada akses air minum dan masih perlu pengembangan namun masih bisa di kembangkan kapasitasnya baik dari sisi teknis maupun pelayanannya dan kriteria yang terakhir adalah Desa peningkatan, yaitu desa yang sudah pernah mendapatkan bantuan Pamsimas namun kinerja SPAM yang buruk sehingga perlu mendapatkan bantuan untuk peningkatan kinerja dengan catatan ada penambahan jumlah pemanfaat minimal sebesar 30% dari jumlah pemanfaat semula, serta ada perbaikan kinerja dari sisi kelembagaan dan keuangan.
BINTEK PETUGAS PCL SIPBM

Jalannya sebuah program sangat ditunjang keakuratan dan keabsahan sebuah data. Pemerintah Desa Tegalgandu Kecamatan Wanasari memanfaatkan data Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) untuk program single data yang dilaksanakan di Balai Desa Tegalgandu yang di ikuti 4 desa diantaranya Desa Tanjungsari, Desa Dukuhwringin, Desa Siwungkuk, dan Desa Tegalgandu yang dijadikan satu cluster.
Data SIPBM yang di isian Instrumen Keluarga (IK) sangat komplit yang meliputi keterangan kepala keluarga, perumahan, sanitasi dan penerangan, kesehatan, fasilitas pendidikan, pengeluaran keluarga dan data lengkap keluarga. Sangat membantu program-program desa karena semua lengkap nama dan alamatnya (by name by addres). Maka jika desa ada program pembangunan maupun program sosial serta program lainnya maka SIPBM jadi rujukan datanya.
Herwanto, S.Kom selaku fasilitator SIPBM, menjelaskan lengkap dan terperincinya data SIPBM dan bisa dijadikan rujukan semua program desa.
“Di IK SIPBM ada 3 lembar, sangat komplit dan terperinci menjelaskan tentang subjek dan objek yang kita data, semua ada di data SIPBM, mau tentang perumahan, pendidikan dan lainnya.
Nantinya hampir semuanya bersinergi dengan SIPBM, tinggal bagaimana memanfaatkan data tersebut, walaupun masih dalam tahapan koreksi, tapi data tersebut sudah bisa dimanfaatkan.
Dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal
81 ayat (2) “Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Desa”. Disini SIPBM mampu menjadi salah satu sumber utama dalam proses penyusunan sistem perencanaan desa. Desa sangat butuh data dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Nantinya data SIPBM akan dijadikan rujukan utama dalam proses RPJMDes dan RKPDes, karena komplit by name by addres di SIPBM ini.